Aspek
bisnis di bidang teknologi informasi
Prosedur
pendirian bisnis, Kontrak kerja, dan Prosedur pengadaan, Kontak bisnis, Fakta
integritas.
Teknologi
Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer, tetapi merupakan semua
perangkat atau peralatan yang dapat membantu seseorang bekerja dan segala hal
yang berhubungan dengan suatu proses, dan juga bagai mana suatu informasi itu
dapat sampai ke pihak yang membutuhkan, baik berupa data, suara ataupun video.
Di bidang Ekonomi dan bisnis, Perkembangan Teknologi telah dan sangat
berpengaruh terhadap aspek ekonomi dan bisnis di dunia dan secara khusus di
Indonesia. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (PT Telkom Indonesia Tbk.)
merupakan salah satu contoh perusahaan bisnis yang bergerak di bidang TI.
Dua aspek
penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi Informasi
adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua aspek
tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Namun, lemahnya
infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya bisnis IT.
Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama di seluruh dunia.
Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan khususnya
bisnis yang berbasis Internet).
Dalam mendirikan suatu badan usaha atau bisnis
khusunya di bidang IT, apa sebenarnya yang harus kita ketahui dan lakukan? Kita
harus mengetahui bagaimana proses atau tahap untuk melakukan atau membangun
sebuah bisnis khususnya di bidang TI.
A.
Mengajukan
permohonan rekomendasi kepada walikota/bupati dengan syarat-syarat di bawah ini.
1. Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan
untuk walikota/bupati setempat. Dalam formulir surat rekomendasi tersebut,
terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu sebagai berikut.
· Data
pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha.
· Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2),
lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status
tanah (tanah sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah
kosong/ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum
dibangun).
2. Kelengkapan-kelengkapan lainnya, meliputi hal-hal di bawah ini.
·
Foto kopi KTP
·
Foto kopi tanda lunas PBB
·
Foto kopi NPWP
·
Jika berbadan usaha melampirkan Akte Pendirian Perusahaan
·
Bukti kepemilikan tanah
·
Gambar situasi
·
IMB yang sudah ada bangunan/IMB lama
·
Surat ijin tetangga diatas segel Rp. 6000 diketahui Lurah dan Camat
·
Surat kuasa apabila dikuasakan diatas materai Rp. 6000
B. Mengajukan
permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat
Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati dengan Cq.
Kepala dinas permukiman, disertai dengan persyaratan dokumen yang diperlukan.
C.
Mengajukan Permohonan Izin Gangguan.
D.
Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis.
E.
Membuat Tanda Daftar Industri (TDI).
Setelah calon pemilik usaha memenuhi
syarat-syarat tersebut, maka selanjutnya adalah calon pemilik mengajukan
seluruh syarat permohonan pendirian usaha ke Dinas Perindustrian dan
Perdagangan setempat.
Kontrak
Kerja
1.
Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon
buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan
kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3.
Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu
berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
4. Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak
dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban
atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya
mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk
Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang
didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun
dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi
paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus
memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut
berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang
didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali
saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu)
hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
6. Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat
diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya
akan selesai dalam waktu tertentu.
7. Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan
oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak
berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta
kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang
panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Secara garis besar seperti itulah
bagaimana proses atau tahap yang harus diketahui dan dilakukan dalam
mengaplikasikan atau membangun bisnis khususnya di bidang TI. Namun, untuk
melakukan bisnis dibidang TI tidak harus kita membangun sebuah perusahaan
seperti yang sudah di jelaskan diatas, untuk memulai bisnis dibidang TI kita
bisa melakukannya dari ruang lingkup kecil, seperti membangun sebuah e-commerce
yang dewasa ini sedang berkembang dengan pesat.
Transaksi perdagangan melalui internet
(e-commerce) sangat menguntungkan, sehingga transaksi perdagangan ini sangat
diminati oleh para pelaku usaha (business to business) karena telah mengubah
cara para pelaku usaha tersebut dalam memperoleh produk yang diinginkan,
mempermudah proses dalam pemasaran suatu produk (promosi) serta berbisnis
dengan counterpart di luar negeri.
Di Indonesia, bisnis online sudah
sangat menjamur dan bahkan sudah berkembang begitu pesat, misalnya dalam hal
penjualan produk-produk barang ataupun jasa yang ditawarkan. Saat ini toko
butik pun bisa saja tidak harus memiliki tempat atau wujud nyata dimana kita
bisa berkunjung dan memilih barang-barang yang diinginkan di sana. Kini hanya
tinggal membuka sebuah halaman website, kemudian kita dapat langsung
melihat-lihat dan memilih barang apa saja yang ingin kita beli dan dalam waktu
yang singkat barang tersebut sudah dapat kita terima. Begitulah dunia bisnis
online yang sudah begitu banyak memberikan kemudahan bagi para konsumen maupun
para pengusaha.
SUMBER :
Klik Disini
Klik Disini
Gunadarma.ac.id ( Fajar Kurniawan )
Gunadarma.ac.id ( Fajar Kurniawan )
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda