PERATURAN DAN REGULASI
Pokok Bahasan UU 36 tentang Telekomunikasi : Azas , Tujuan Telekomunikasi , Penyelenggara Telekomunikasi , Penyidikan , Sangsi Administrasi , Ketentuan Pidana .
Undang-undang ini berisikan asas dan tujuan telekomunikasi, penyidikan,
penyelenggaraan telekomunikasi, sangsi administrasi dan ketentuan
pidana.. Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi
pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan
yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap
penyelenggaraan telekomunikasi”. perkembangan teknologi tidak bisa
terlepas dari perkembangan telekomunikasi. Telekominikasi saat ini dapat
dikatakan sebagai unsur primer didalam kehidupan manusia, seperti
contoh dapat kita manfaatkan telekomunikasi untuk mendapaatkan
informasi-informasi yang kita butuhkan secara lengkap.
Pasal 1
Telekomunikasi
adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap
informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan
bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik
lainnya.
Jelas terkandung di dalam pasal 1 bahwa tidak hanya suara yang masuk dalam telekomunikasi tetapi banyak bentuk seperti gambar dan tulisan yang dapat dikatakan sebagai telekomunikasi. Telekomunikasi dapat dilakukan di berbagai media. Sarana dan prasarananya seperti pemancar radio, jaringan telekomunikasi, perangkat telekomunikasi, alat telekomunikasi, pengguna, penyelenggara telekomunikasi. sJadi segala bentuk pemancar baik pengirim maupun penerima melalui berbagai macam media adalah telekomunikasi.
Jelas terkandung di dalam pasal 1 bahwa tidak hanya suara yang masuk dalam telekomunikasi tetapi banyak bentuk seperti gambar dan tulisan yang dapat dikatakan sebagai telekomunikasi. Telekomunikasi dapat dilakukan di berbagai media. Sarana dan prasarananya seperti pemancar radio, jaringan telekomunikasi, perangkat telekomunikasi, alat telekomunikasi, pengguna, penyelenggara telekomunikasi. sJadi segala bentuk pemancar baik pengirim maupun penerima melalui berbagai macam media adalah telekomunikasi.
Pasal 2
Telekomunikasi
diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian
hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Telekomunikasi yang diselenggarakan mempunyai dasar hukum dan menjamin privasi para penggunanya. Selain itu adanya manfaat yang dapat diambil dari komunikasi di dalam telekomunikasi yang memiliki nilai. Seperti contoh, saat ini marak terjadi pencurian data penting melalui media internet yang dilakukan oleh hacker. Faktor keamanan menjadi faktor utama yang harus dilakukan di dalam telekomuniasi. Adanya security sistem pada saat melakukan telekomunikasi dapat meminimalisasi aksi pencurian data yang dapat dilakukan oleh hacker.
Telekomunikasi yang diselenggarakan mempunyai dasar hukum dan menjamin privasi para penggunanya. Selain itu adanya manfaat yang dapat diambil dari komunikasi di dalam telekomunikasi yang memiliki nilai. Seperti contoh, saat ini marak terjadi pencurian data penting melalui media internet yang dilakukan oleh hacker. Faktor keamanan menjadi faktor utama yang harus dilakukan di dalam telekomuniasi. Adanya security sistem pada saat melakukan telekomunikasi dapat meminimalisasi aksi pencurian data yang dapat dilakukan oleh hacker.
Pasal 3
Telekomunikasi
diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan
bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan
merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta
meningkatkan hubungan antarbangsa.
Dengan telekomunikasi setiap individu dapat melakukan komunikasi dengan individu lainnya yang tinggal di tempat yang jauh sehingga dapat mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, tidak hanya itu telekomunikasi juga mempererat hubungan antar bangsa. Dan juga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran.
Dengan telekomunikasi setiap individu dapat melakukan komunikasi dengan individu lainnya yang tinggal di tempat yang jauh sehingga dapat mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, tidak hanya itu telekomunikasi juga mempererat hubungan antar bangsa. Dan juga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran.
Pasal 4
Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah. Penyelenggara
telekomunikasi boleh dilakukan oleh pihak swasta tetapi dalam
pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah juga wajib menetapkan
kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian secara menyeluruh
dan terpadu terhadap peningkatan telekomunikasi yang terjadi di
masyarakat.
Secara umum Undang-undang ini memberikan
batasan-batasan kebebasan bagi pengguna telekomunikasi dan penyelenggara
telekomunikasi untuk memberikan kenyaman dalam berkomunikasi bagi semua
pihak. Pemerintah dan masyarakat dapat mengawasi kegiatan
telekomunikasi dan jika ada yang melakukan pelanggaran terhadap
Undang-undang tersebut dapat dikenakan sangsi dan denda.
PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI
Pasal
8
(1) Penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa
telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat
(1) huruf a dan huruf b, dapat dilakukan oleh badan hukum
yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan
peraturan perundangan-undangan yang berlaku, yaitu :
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
c. badan usaha swasta; atau
d. koperasi;
(2) Penyelenggaraan Telekomunikasi
khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf
c, dapat dilakukan oleh :
a. perseorangan;
b. instansi pemerintah ;
c. badan hukum selain penyelenggara
jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa
telekomunikasi;
(3) Ketentuan mengenai
penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
- Perseorangan
- Koperasi
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha swasta
- Instansi
pemerintah
- Instansi pertahanan keamanan
negara
PENYIDIKAN TERHADAP TELEKOMUNIKASI
Pasal 44 | ||
(1) | Selain penyidik Pejabat Polisi Republik Indonesia,juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang telekomunikasi,diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang telekomunikasi. | |
(2) | Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berwenang: | |
a. | melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi. | |
b. | melakukan pemeriksaaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana dibidang telekomunikasi. | |
c. | menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku. | |
d. | memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka. | |
e. | melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi. | |
f. | menggeledah tempat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi. | |
g. | menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaita dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi. | |
h. | meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi. | |
i. | mengadakan penghentian penyidikan. | |
(3) | Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Hukum Acara Pidana. |
SANGSI ADMINISTRASI
Pasal
45
Barang siapa melanggar
ketentuan-ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2),
Pasal 19, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1),
Pasal 29 ayat (1),Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1),
Pasal 33 ayat (2),Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34 ayat
(2) dikenai sanksi administrasi.
Pasal
46
(1) Sanksi
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa
pencabutan izin.
(2)
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.
KETENTUAN PIDANA
Pasal
47
Barang siapa yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
Pasal
48
Penyelenggara jaringan
telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal
49
Penyelenggara telekomunikasi yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah).
Pasal
50
Barang siapa yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
Pasal
51
Penyelenggara telekomunikasi khusus
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (2) , dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda
paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah).
Pasal
52
Barang siapa memperdagangkan,
membuat, merakit, memasukkan, atau menggunakan perangkat
telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang
tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 ( satu) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal
53
(1) Brang siapa yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Apabila
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal
54
Barang siapa yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)
atau Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal
55
Barang siapa yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
Pasal
56
Barang siapa yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal
57
Penyelenggara
jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal
58
Alat dan perangkat telekomunikasi
yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52, atau Pasal 56
dirampas untuk negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
59
Perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 51, Pasal 52,
Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57
adalah kejahatan.
SUMBER : klik disini
razta.vara@yahoo.com ( Fajar Kurniawan : Gunadarma University )
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda