Jumat, 12 April 2013

TUGAS  1  ( Hukum Perburuhan )

1.  Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )

Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

BPrinsip – Prinsip Hak Kekayaan Intelektual

- Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)

     Dalam prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.

- Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)

     Dalam prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.

- Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)

     Dalam prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.

- Prinsip Sosial (The Social Argument)

     Dalam prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang.


C. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual

1.  Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2.  Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3.  Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4.  Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5.  Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
6.  Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law 
     Treaty
7.  Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
8.  Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights 
     Treaty


2.  Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang mengatur tentang Hak Cipta adalah  UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Hak cipta terdiri dari beberapa Hak yaitu:

a. Hak moral 
 Contohnya: lagu Berkibarlah Benderaku ciptaan Ibu Sud diakui menjadi ciptaan seseorang. Padahal sudah jelas itu pelanggaran karena siapapun sudah mengetahui bahwa lagu Berkibarlah Benderaku itu adalah ciptaan Ibu Sud. Secara moral, orang yang mengaku tersebut telah melanggarnya.

b. Hak ekonomi
Hak ekonomi berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
Contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan. Selain merugikan secara moral, pembajakan dvd ini juga merugikan secara materiil si artis dan produser sendiri. Dimana mereka dalam memproses produksi albumnya mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.

Sifat hak cipta:

-          hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
-          hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
-          hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum

Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari. Jangka waktu perlindungan hak cipta:

-          Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
-          50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
-          Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.


3.  Hak Paten (Patent)
 
     Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten. Jangka waktu paten adalah 20 tahun, sedangkan paten sederhana selama 10 tahun. Contoh dari Hak Paten ini adalah misalnya raket pembasmi serangga, seseorang menciptakan sebuah alat yang dapat digunakan untuk membasmi nyamuk.

-          Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal.1, ayat. 2)
-          Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, pasal.1, ayat. 3)

Paten tidak diberikan untuk invensi:

-          bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
-          metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
-          teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
-          makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.


4.  Hak Merk (Trademark)
 
     Hak atas merek (Trademark) adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

-          Merek Dagang
    Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

-          Merek Jasa
   Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

-          Merek Kolektif
    Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
  Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.


Sumber    :    Klik disini
                      Klik disini
                      Klik disini
                      Klik disini
                      Klik disini

gunadarma university 

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda