TUGAS 1 ( Hukum Perburuhan )
1.
Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI)
A. Pengertian Hak
Kekayaan Intelektual ( HAKI )
Hak
Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan
kata yang biasa digunakan untuk Intellectual
Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak
yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada
intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu
kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang
timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
B. Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
- Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Dalam prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
- Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Dalam prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
- Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Dalam prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
- Prinsip Sosial (The Social Argument)
Dalam prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang.
C. Dasar Hukum Hak Kekayaan
Intelektual
1. Undang-undang
Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO)
2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5. Keputusan Presiden
RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of
Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property
Organization
6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang
Pengesahan Trademark Law
Treaty
Treaty
7. Keputusan Presiden
RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang
Pengesahan WIPO Copyrights
Treaty
Treaty
2.
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar
hukum yang mengatur tentang Hak Cipta adalah UU No. 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta.
Hak
cipta terdiri dari beberapa Hak yaitu:
Contohnya: lagu Berkibarlah Benderaku ciptaan Ibu
Sud diakui menjadi ciptaan seseorang. Padahal sudah jelas itu pelanggaran
karena siapapun sudah mengetahui bahwa lagu Berkibarlah Benderaku itu adalah
ciptaan Ibu Sud. Secara moral, orang yang mengaku tersebut telah melanggarnya.
Hak ekonomi
berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
Contohnya: mp3,
vcd, dvd bajakan. Selain merugikan secara moral, pembajakan dvd ini juga
merugikan secara materiil si artis dan produser sendiri. Dimana mereka dalam
memproses produksi albumnya mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
Sifat hak cipta:
-
hak cipta dianggap sebagai benda
bergerak dan tidak berwujud
-
hak cipta dapat dialihkan seluruhnya
atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di
bawah tangan)
-
hak cipta tidak dapat disita,
kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
Ciptaan
tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain
ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari. Jangka waktu perlindungan hak
cipta:
-
Selama hidup pencipta dan terus
berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
-
50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan
untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil
pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis
yang dipegang oleh badan hukum.
-
Tanpa batas waktu: untuk pencantuman
dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
3.
Hak Paten (Patent)
Hak paten adalah hak ekslusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten. Jangka waktu
paten adalah 20 tahun, sedangkan paten sederhana selama 10 tahun. Contoh dari
Hak Paten ini adalah misalnya raket pembasmi serangga, seseorang menciptakan
sebuah alat yang dapat digunakan untuk membasmi nyamuk.
-
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat
berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau
proses. (UU 14 tahun 2001, pasal.1, ayat. 2)
-
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau
beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke
dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, pasal.1, ayat. 3)
Paten tidak diberikan untuk invensi:
-
bertentangan dengan UU, moralitas
agama, ketertiban umum, kesusilaan.
-
metode pemeriksaan, perawatan,
pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau
hewan.
-
teori dan metode di bidang ilmu
pengetahuan dan matematika.
-
makhluk hidup dan proses biologis
yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
4. Hak Merk (Trademark)
Hak atas merek (Trademark) adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik
merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu,
menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
-
Merek
Dagang
Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
-
Merek
Jasa
Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
-
Merek
Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan
pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan
oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai
sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen
memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk
(kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana
konsumen mengasosiasikannya.
Sumber : Klik disini
Klik disini
Klik disini
Klik disini
Klik disini
gunadarma university
Sumber : Klik disini
Klik disini
Klik disini
Klik disini
Klik disini
gunadarma university
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda