TUGAS
2 ( Hukum Perburuhan )
ALIH
TEKNOLOGI
Pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi antar lembaga, badan, atau orang, baik yang berada dilingkungan dalam
negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dan sebaliknya.
GBHN 1994 – 2004, Bab 1 A dinyatakan
bahwa Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan
kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan
keunggulan komperatif ,sebagai negara maritim dan agraris sesuai
kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah , terutama pertanian
dalam arti luas , kehutanan , kelautan , pertambangan , pariwisata
,serta industri kecil dan kerajinan rakyat. Dan untuk mewujudkan hal
tersebut maka pemanfaatan alih teknologi atas kekayaan intelektual serta
hasil kegiatan penelitian dan pengembangan mampu memanfaatkan dan
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi guna kepentingan masyarakat dan
negara.
B. Mekanisme Alih Teknologi yang berlaku.
Alih teknologi dari suatu negara kenegara
lain, umumnya dari negara maju berkembang dapat dilakukan dengan
berbagai cara tergantung pada macamnya bantuan teknologi yang
dibutuhkan. Teknologi dapat dipindahkan melalui cara sebagai berikut :
- Memperkerjakan tenaga-tenaga ahli perorangan.
Dengan cara ini negara berkembang bisa
dengan mudah mendapatkan teknologi,yang berupa teknik dan proses
manufacturing yang tidak dipatenkan. Cara ini hanya cocok untuk industri
kecil dan menenqah.
- Menyelenggarakan suplai dari mesin-mesin dan alat equipment lainnya. Suplai ini dapat dilakukan dengan kontrak tersendiri.
- Perjanjian lisensi dalam teknologi si pemilik teknologi dapat memudahkan teknologi dengan memberikan hak kepada setiap orang/badan untuk melaksanakan teknologi dengan suatu lisensi.
C. Perjanjian Lisensi dalam Alih Teknologi.
Pada umumnya bagi negara-negara yang
telah memiliki perundangan yang mengatur tentang perjanjian lisensi
yaitu lisensi wajib, lisensi karena permufakatan dan lisensi karena
berlakunya hukum.Lisensi wajib adalah lisensi yang didasarkan pada
pengaturan pejabat pemerintah bentuk lisensi ini jarang
dipergunakan.Lisensi karena permupakatan yaitu seorang atau badan hukum
menerima lisensi boleh memberi suatu lisensi dibawah penemuan patennya
kepada orang lain melalui suatu kontrak.
D. Hukum yang mengatur tentang Alih Teknologi.
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Alih
teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi antar lembaga,badan atau orang, baik yang berada dalam
lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau
sebaliknya.
2. Penelitian
adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara
sistematis untuk memperoleh informasi,data, dan keterangan yang berkaitan dengan
pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau
hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan
ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Pengembangan
adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan
kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan
fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada,
atau menghasilkan teknologi baru.
4. Lembaga
penelitian dan pengembangan yang selanjutnya disebut lembaga litbang adalah
lembaga yang melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan.
5. Pemerintah
Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para menteri.
6. Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai
badan eksekutif daerah.
7. Kekayaan
intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual
manusia melalui daya cipta, rasa dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang
teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
8. Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak kekayaan intelektual kepada pihak
lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari
suatu hak yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
9. Menteri
adalah menteri yang membidangi penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Pasal 2
Perguruan tinggi dan lembaga litbang wajib
mengusahakan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan
penelitian dan pengembangan yang dihasilkan melalui kegiatan penelitian dan pengembangan
yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah sejauh tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan peraturan
perundangundangan.
Pasal 3
Kewajiban mengusahakan alih teknologi
kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan kepada Pemerintah, Pemerintah
Daerah, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
BAB II
TUJUAN
Pasal 4
Tujuan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian
dan pengembangan adalah :
a. menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
b. meningkatkan kemampuan masyarakat dalam
memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi guna kepentingan
masyarakat dan negara.
BAB III
KEPEMILIKAN
Pasal
5
(1) Kekayaan
intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dihasilkan
melalui kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi dan lembaga
litbang yang
dibiayai
sepenuhnya oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah merupakan milik
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Dalam hal
pembiayaan kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibiayai sebagian oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dan sebagian
oleh pihak
lain, kekayaan
intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dihasilkan
merupakan milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dan pihak lain yang
bersangkutan
secara bersama.
(3) Pemilikan
secara bersama atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui perjanjian
bersama
perguruan tinggi
dan lembaga litbang dengan pihak lain yang membiayai sebagian kegiatan
penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sumber terkait : Klik disini
Klik disini
gunadarma university
Sumber terkait : Klik disini
Klik disini
gunadarma university
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda