TUGAS
3 ( Hukum Perburuhan )
Desain Industri
Desain industri (Industrial design) adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam
menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri
menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna
atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi yang memberi kesan estetis, dapat
dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri
atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual
karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga
dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang
No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru
dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum.
Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual.
Syarat syarat Perlindungan Desain
Hak Desain Industri diberikan untuk desain
industri yang baru, Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal
penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah
ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan. Pengungkapan sebelumnya,
sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan desain industri yang sebelum :
a. Tanggal penerimaan
b. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
c. Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
1.
Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional
ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai
resmi
2.
Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam
rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan. Selain
itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Lisensi Hak Desain Industri
Pemegang Hak Desain Industri dapat memberikan lisensi kepada pihak lain
berdasarkan perjanjian lisensi dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu
untuk melaksanakan hak desain industri dan untuk melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau
mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagaian desain yang
telah diberi hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain. Perjanjian
lisensi ini dapat bersifat ekslusif atau non ekslusif. Perjanjian lisensi wajib
dicatatkan dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan dikenai
biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perjanjian lisensi
ini kemudian diumumkan dalam berita resmi desain industri. Perjanjian lisensi
yang tidak dicatatkan tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
Waralaba (Franchising)
Waralaba berarti hak untuk menjalankan usaha/bisnis didaerah
yang telah ditentukan. Secara historis, waralaba didefinisikan sebagai
penjualan khusus suatu prosuk disuatu daerah tertentu dimana produsen
memberikan latihan kepada perwakilan penjualan dan menyediakan produk informasi
dan iklan, sementara ia mengontrol perwakilan yang menjual produk didaerah yang
telah ditentukan.
Terdapat 4 unsur hak kebendaan yang
terdapat dalam hak kebendaan yang terdapat dalam hukum waralaba;
- Hak untuk berusaha dalam bisnis tententu
- Adanya hak berupa penggunaan tanda pengenal usaha sekaligus menjadi ciri pengenal, berupa merek dagang atau merek jasa.
- Hak tersebut dapat dialihkan kepada pihak lain dengan lisensi yang berupa penggunaan rencana pemasaran dan bantuan manajeman dan lain-lain secara luas.
- Adanya hak bagi franchisor untuk mendapatkan prestasi dalam perjanjian lisensi tersebut.
Jika kemudian adanya pengalihan terhadap
hak tersebut melalui perjanjian lisensi, maka selanjutnya untuk proses
pengalihannya tunduk pada asas-asas hukum perikatan. Usulan diatas dimaksudkan,
jika terdapat keinginan untuk menempatkan figure hukum waralaba ini kedalam
kerangka hukum perdata Indonesia. Pemilik franchise paling tidak berkuasa penuh
atas hak-hak:
- Hak untuk berusaha dalam bisnis tertentu
- Hak untuk menggunakan idenditas perusahaan
- Hak untuk menguasai/monopoli keahlian (keterampilan) operasional, manajeman pemasaran, dan lain-lain.
- Hak untuk menentukan lokasi wilayah usaha
- Hak untuk menentukan jumlah perusahaan
Hak-hak tersebut merupakan hak kebendaaan
yang memiliki ciri-ciri hak multak (absolute) tidak dapat diganggu gugat. Dalam
hak tersebut terdapat pula rahasia dagang/jasa, rahasia dalam pengoahan
barang/jasa dll. dalam figure hukum waralaba ini tidak hanya terdapat hak
cipta, hak paten, hak merek, hak desain industri, tetapi lebih jauh terdapat
pula hak immaterial lainnya seperti hak atas keahlian dan keterampilam.
Di indonesia pengaturan tentang
waralaba terdapat pada peraturan pemerintah R.I. No.16 Tahun 1997 yang
merumuskan tentang arti;
- Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan.
- Pemberi waralaba (Franchisor) adalah badan usaha atau perorangan yang member hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual
- Penerima waraba (franchisee) adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atas penemuan atau cirri khas yang dimiliki pemberi waralaba.
Jenis waralaba
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
- Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
- Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
Biaya waralaba
Biaya waralaba meliputi:- Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
- Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
- Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
- Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
I. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
- Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
- Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hal eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Lisensi
- Pemegang Hak berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan, kecuali jika diperjanjikan lain.
- Pemegang hak tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberi Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan, kecuali jika diperjanjikan lain.
- Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
- Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
- Perjanjian Lisensi diumumkan dalam Berita Resmi Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pengalihan
Hak
1.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu dapat beralih atau dialihkan.
2. Pewarisan
3. Hibah
4. Wasiat
5. Perjanjian tertulis
6. Sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
7. Pengalihan Hak Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
8. Segala bentuk pengalihan Hak Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
9. Pengalihan Hak Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
10.
Pengalihan Hak Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan
identitasnya, baik dalam Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Berita
Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu.
II. LINGKUP DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (DTLST)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang mendapat
perlindungan
- Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal.
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain.
Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dapat diberikan jika Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu tersebut bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku,
ketertiban umum, agama atau kesusilaan.
Subjek dari hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- Yang berhak memperoleh Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.
- Dalam hal Pendesaian terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada mereka secara bersama/kecuali jika diperjanjikan lain.
Dasar Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan atas dasar permohonan.
Hak pemegang Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
- Pemegang Hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- Dikecualikan dari ketentuan yang dimaksud adalah pemakaian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
III.
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
- Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada Pemegang Hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimana pun atau sejak Tanggal Penerimaan.
- Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah dieksploitasi secara komersial, Permohonan harus diajukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi.
- Perlindungan diberikan selama 10 (sepuluh) tahun.Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Sumber Terkait : Klik disini
Klik disini
Klik disini
gunadarma university
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda