Jumat, 19 April 2013

Usaha Bermodalkan Kemauan Keras

TUGAS 1 ( KEWIRAUSAHAAN )


     Modal utama berusaha adalah kemauan dan kreativitas bukan semata-mata uang. Salman Alsyafdi telah membuktikan dengan merintis bisnisnya tanpa modal uang yang dilakukan dengan cara jual beli.

    Kisah Salman , pada tahun 2003, sebagai siswa SMU insan cendekia sekolah berasrama di serpong, Salaman berserta kawan-kawan serig merasa bosan dengan makanan menu yang di sediakan asrama, untuk mencoba makanan lain tidak bisa karena tidak ada kantin yang menjual jajanan, yang akhirnya Salaman timbul naluri untuk berbisnis, bersama temannya Salman menawarkan siapa yang butuh makanan sehingga Salman bersama temannya naik sepeda untuk mencari nasi goring lalu di jual kepada temannya yang sudah memesannya.

   Bukti usaha tidak membutuhkan modal karena membeli makanan tersebut salaman menggunakan uang temannya yang memesan sebelumnya.
Salman terobsesi dengan berwirausaha lantaran ia masih duduk di bangku SMU, bapaknya memberikan sebuah buku yang berjudul “Rich Dad Poor Dad” karya fenomenal Robert T.Kiyosaki, ia mengaku menemukan pilihan hidup karena terinspirasi buku tersebut untuk menjadi pengusaha.

    Sebagai manusia Salaman tidak ingin mengikuti arus yang di tetapkan oleh sejumlah orang, namun ia ingin menciptakan arus itu sendiri, setelah lulus SMU Salaman diterima di fakultas Ilmu Komputer UI salaman melihat buku teks kuliah yang begitu besar dan tebal, dengan jumlah mahasiswa yang mencapai ratusan, sehingga muncul untuk berbisnis fotocopyan kepada teman-temannya. Sehingga yang memesan fotocopyan kepada salaman cukup banyak, uang muka dari pesanan tersebut oleh salman di pergunakan untuk membeli buku aslinya, pembayaran kepada tukang fotocopy Salman dengan cara mencicil dengan pelunasan salman mendapat bayaran dari teman-teman yang memesan. Dengan hal lain Salman mulai memikirkan trobosan untuk usaha di bidang computer guna membantu mereka yang menyelesaikan tugas-tugas, tetapi waktu itu awal tahun 2004 belum ada computer yang di jual murah, yang ada hanya computer rakitan itu pun di beli di glodok dengan harga tunai sehingga memberatkan banyak mahasiswa.
Dengan situasi seperti ini peluang besar bagi Salman, pada semester dua ia mulai menjual computer rakitan, ia menempelkan promosi berupa fotocopy dan di pasang di berbagai tempat untuk menawarkan computer dengan harga murah, hamper setiap minggu Salaman berkeliling toko di glodok untuk mencari computer yang harganya lebih murah dengan kualitas lumayan.

   Apabila teman-teman Salman memesan Salaman menghubungi toko yang merakit komputer tersebut dan di belinya, melihat kesuksesan hal ini Salaman mulai terinspirasi untuk melengkapi kebutuhan internet yang sangat tinggi di kalangan mahasiswa, ia pun berfikir untuk berusaha untuk usaha warnet , untuk usaha ini Salaman sangat memerlukan modal yang modal tersebut mencapai 38juta, karena modal tersebut terasa berat maka ia berfikiran untuk bermitra dengan teman yang masing-masing mengeluarkan modal 19juta, namaun Salaman merasa berat karena hanya memiliki modal 9juta sehingga untuk memenuhi modal tersebut terpaksa Salaman harus meminta bantuan orang tuanya sebesar 10juta untuk kelancaran warnet usahanya yang di beri nama “warnet gue”, dengan hal ini Salman mendapatkan efek ganda ia mendapatkan uang untuk modal dan ia juga menempatkan diri ke dalam satu kondisi yang membutuhkan motivasi untuk usaha habis-habisan dengan kata lain, apabila saya gagal saya akan kelaparan, maka saya tidak boleh gagal dan sebagai langganan setia warnetnya adalah mahasiswa yang tinggal di asrama tersebut dan untuk memantapkan usahanya Salaman menempelkan poster di halted an fakultas-fakultas.

   Sukses dengan warnet di asrama UI Salman mulai mencoba melebarkan sayap untuk keluar UI, pada tahun 2006 “warnet gue” membuka gerai ke dua di wilayah Universitas Pancasila hal ini tidak di sukai oleh teman pesaingnya disekitar, karena Salaman menjual service printing seharga 300 rupiah sementara mereka menjual 400 rupiah perlembar sehingga Salman dip rotes oleh pesaingnya, namun Salman tetap pada pendiriannya tetap menjual 300 rupiah perlembar, penolakan Salman untuk menaikan harga berbuntut panjanng dengan pada suatu malam warnet Salman di datangin 10 preman yang bercelurit kebetulan Salman tidak di tempat begitu mendengar hal tersebut Salman bergegas ke warnetnya namu para preman sudah pergi, Salman hanya dapat melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT, keesokan paginya semua pengusaha warnet berikut Salman di kumpulkan ketua RT yang akhirnya Salman sepakat untuk menyesuaikan menjadi 400 perlembar, sehingga salman percaya orang saling membunuh hanya karena 100 rupiah.

   Warnet cabang kedua ini tidak bejalan lancar dengan dua kali gerai ini mengalami percobaan perampokan sampai penjaga warnet berjaga dengan sebilah samurai untuk berjaga-jaga dengan peristiwa ini akhirnya salman menutup warnetnya. Tetapi peristiwa di pancasila tidak membuatnya jera pada tahu 2008 warnet gue membuka cabang keempat di bukit indah ciputat pada tahum 2009 yang semuanya di wilayah tangerang banten. Pengembangan usaha Salman akan tetap focus di sector pemberdayaan teknologi informasi, selain mengembangkan cabang warnet sejak tahun 2007 ia juga membuka website dan tahun 2008 juga membuka usaha penjualan dan service computer, dalam waktu dekat ingin membuat pelatihan Ilmu Teknologi Informasi.
Meski telah memfokuskan bisnisnya di bidang teknologi informasi namu Salman tidak menganggap haram usaha lain. Ia juga punya usaha cetak foto serta usaha video shutting di tahun 2007 dan 2008 yang hanya di kelola hingga kini dan juga pada yahun 2005-2006 ia usaha kantin dan usaha salon di asrama UI tahun 2007, bagi Salman bisnis itu ibarat petualangan di laut lepas mencari harta karun yang semuanya perlu percobaan yang gagal atau tidak dilanjutkan menurut Salman adalah hal biasa namun ia telah menemukan bisnis berbasis teknoligi informasi dalam hal ini warnet,website dan pelatihan teknologi informasi.

   Keyakinanya akan bisnisnya ini semakin kuat ketika Salman mengikuti lomba wira usaha muda mandiri tahun 2007, meraih juara ke dua katagori mahasiswa program diploma dan sarjana tingkat Nasional, pada tahun 2008 Salman meraih gelar menjadi Best Entrepreneur fakultas Ilmu Komputer UI, perjalanan Salman masih paanjang dengan visi jelas dan misi yang tegas kreativitas, kemauan, dan kemnampuan dan kita harapkan bisa mewujudkan mimpinya untuk menyumbangkan manfaat bagi orang banyak.


Pendapat Saya Tentang Artikel di Atas


   Setelah membaca artikel di atas dapat saya ambil kesimpulan bahwa modal dalam membuka usaha tidak hanya menjurus pada modal materi saja melainkan kemauan , kreativitas , inisiatif , ilmu dalam berwirausaha dan tentu saja berani menerima resiko apapun hingga beresiko bangkrut pada usahanya.

   Karena pada dasarnya dalam membuka usaha itu tidak hanya asal-asalan dalam membuka usaha melainkan perencanaan yang matang hingga hasil dari berwirausaha tersebut sesuai dengan yang kita harapkan.
   Seperti hal nya yang di alami oleh pengusaha warnet salman aziz alsyafdi yang dalam menjalankan usahanya mulai dari berjualan foto kopian buku , hingga mencoba berjualan computer rakitannya sendiri dan pada akhirnya membuka usaha warung internet (warnet).

   Setiap usaha yang di jalankan beliau pun tentu saja tidak selalu berjalan mulus , banyak kendala dan rintangan yang menimpa usaha nya mulai dari persaingan antar pengusaha sampai pernah warnet beliau di datangi oleh sedikitnya 10 orang preman untuk mengobrak-abrik warnet nya tersebut , tetapi hal tersebut tidak di tanggap serius oleh nya.

   Inti dari kesimpulan di atas adalah bahwa pada setiap membuka usaha tidak langsung pada hasil yang kita inginkan , namun harus melalui tahap nol hingga mencapai kesuksesan .


Sumber   : 
                  Klik disini
                  Klik disini


gunadarma university

Jumat, 12 April 2013

TUGAS 3  ( Hukum Perburuhan )

Desain Industri

     Desain industri (Industrial design) adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.


Syarat syarat Perlindungan Desain
   Hak Desain Industri diberikan untuk desain industri yang baru, Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan desain industri yang sebelum :

a. Tanggal penerimaan
b. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
c. Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.

Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :

1.      Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di  luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi
2.      Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan. Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.


Lisensi Hak Desain Industri

    Pemegang Hak Desain Industri dapat memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu untuk melaksanakan hak desain industri dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagaian desain yang telah diberi hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain. Perjanjian lisensi ini dapat bersifat ekslusif atau non ekslusif. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perjanjian lisensi ini kemudian diumumkan dalam berita resmi desain industri. Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak berlaku terhadap pihak ketiga.

Waralaba (Franchising) 

       Waralaba berarti hak untuk menjalankan usaha/bisnis didaerah yang telah ditentukan. Secara historis, waralaba didefinisikan sebagai penjualan khusus suatu prosuk disuatu daerah tertentu dimana produsen memberikan latihan kepada perwakilan penjualan dan menyediakan produk informasi dan iklan, sementara ia mengontrol perwakilan yang menjual produk didaerah yang telah ditentukan.
Terdapat 4 unsur hak kebendaan yang terdapat dalam hak kebendaan yang terdapat dalam hukum waralaba;
  1. Hak untuk berusaha dalam bisnis tententu
  2. Adanya hak berupa penggunaan tanda pengenal usaha sekaligus menjadi ciri pengenal, berupa merek dagang atau merek jasa.
  3. Hak tersebut dapat dialihkan kepada pihak lain dengan lisensi yang berupa penggunaan rencana pemasaran dan bantuan manajeman dan lain-lain secara luas.
  4. Adanya hak bagi franchisor untuk mendapatkan prestasi dalam perjanjian lisensi tersebut.
      Jika kemudian adanya pengalihan terhadap hak tersebut melalui perjanjian lisensi, maka selanjutnya untuk proses pengalihannya tunduk pada asas-asas hukum perikatan. Usulan diatas dimaksudkan, jika terdapat keinginan untuk menempatkan figure hukum waralaba ini kedalam kerangka hukum perdata Indonesia. Pemilik franchise paling tidak berkuasa penuh atas hak-hak:
  1. Hak untuk berusaha dalam bisnis tertentu
  2. Hak untuk menggunakan idenditas perusahaan
  3. Hak untuk menguasai/monopoli keahlian (keterampilan) operasional, manajeman pemasaran, dan lain-lain.
  4. Hak untuk menentukan lokasi wilayah usaha
  5. Hak untuk menentukan jumlah perusahaan
     Hak-hak tersebut merupakan hak kebendaaan yang memiliki ciri-ciri hak multak (absolute) tidak dapat diganggu gugat. Dalam hak tersebut terdapat pula rahasia dagang/jasa, rahasia dalam pengoahan barang/jasa dll. dalam figure hukum waralaba ini tidak hanya terdapat hak cipta, hak paten, hak merek, hak desain industri, tetapi lebih jauh terdapat pula hak immaterial lainnya seperti hak atas keahlian dan keterampilam.
Di indonesia pengaturan tentang waralaba terdapat pada peraturan pemerintah R.I. No.16 Tahun 1997 yang merumuskan tentang arti;
  1. Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan atau menggunakan  hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan.
  2. Pemberi waralaba (Franchisor) adalah badan usaha atau perorangan yang member hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual
  3. Penerima waraba (franchisee) adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atas penemuan atau cirri khas yang dimiliki pemberi waralaba.
Jenis waralaba
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
  • Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
  • Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.

Biaya waralaba

Biaya waralaba meliputi:
  • Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
  • Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.

ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut :
  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
  • Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
  • Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
  • Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

 

DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

I.  PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  1. Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
  2. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif,  serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
  3. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hal eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Lisensi
  • Pemegang Hak berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan, kecuali jika diperjanjikan lain.
  • Pemegang hak tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberi Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan, kecuali jika diperjanjikan lain.
  • Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
  • Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
  • Perjanjian Lisensi diumumkan dalam Berita Resmi Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Pengalihan Hak 
  
1.      Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan. 
2.   Pewarisan 
3.   Hibah
4.   Wasiat
5.   Perjanjian tertulis 
6.   Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. 
7.   Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
8.  Segala bentuk pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.  Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
10.  Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

    Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.


II. LINGKUP DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (DTLST) 

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang mendapat perlindungan

  1. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal.
  2. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain.

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dapat diberikan jika Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan.
Subjek dari hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

  1. Yang berhak memperoleh Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain. 
  2. Dalam hal Pendesaian terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada mereka secara bersama/kecuali jika diperjanjikan lain.


Dasar Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

    Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan atas dasar permohonan.
    Hak pemegang Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

  1. Pemegang Hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimilikinya dan untuk  melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  2. Dikecualikan dari ketentuan yang dimaksud adalah pemakaian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

III. JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

  1. Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada Pemegang Hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimana pun atau sejak Tanggal Penerimaan. 
  2. Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah dieksploitasi secara komersial, Permohonan harus diajukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi.
  3. Perlindungan diberikan selama 10 (sepuluh) tahun.Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  4. Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Sumber Terkait      :   Klik disini
                                Klik disini
                                Klik disini

gunadarma university

TUGAS 2  ( Hukum Perburuhan )

ALIH TEKNOLOGI

Definisi Alih Teknologi
    Pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan, atau orang, baik yang berada dilingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dan sebaliknya.

A. Pengaturan Hukum Tentang Alih Teknologi di Indonesia

   GBHN 1994 – 2004, Bab 1 A  dinyatakan bahwa Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif ,sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah , terutama pertanian dalam arti luas , kehutanan , kelautan , pertambangan , pariwisata ,serta industri kecil dan kerajinan rakyat. Dan untuk mewujudkan hal tersebut maka pemanfaatan alih teknologi atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan mampu memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi guna kepentingan masyarakat dan negara.

B. Mekanisme Alih Teknologi yang berlaku.

   Alih teknologi dari suatu negara kenegara lain, umumnya dari negara maju berkembang dapat dilakukan dengan berbagai cara tergantung pada macamnya bantuan teknologi yang dibutuhkan. Teknologi dapat dipindahkan melalui cara sebagai berikut :
  1. Memperkerjakan tenaga-tenaga ahli perorangan.
Dengan cara ini negara berkembang bisa dengan mudah mendapatkan teknologi,yang berupa teknik dan proses manufacturing yang tidak dipatenkan. Cara ini hanya cocok untuk industri kecil dan menenqah.
  1. Menyelenggarakan suplai dari mesin-mesin dan alat equipment lainnya. Suplai ini dapat dilakukan dengan kontrak tersendiri.
  2. Perjanjian lisensi dalam teknologi si pemilik teknologi dapat memudahkan teknologi dengan memberikan hak kepada setiap orang/badan untuk melaksanakan teknologi dengan suatu lisensi.

C. Perjanjian Lisensi dalam Alih Teknologi.

   Pada umumnya bagi negara-negara yang telah memiliki perundangan yang mengatur tentang perjanjian lisensi yaitu lisensi wajib, lisensi karena permufakatan dan lisensi karena berlakunya hukum.Lisensi wajib adalah lisensi yang didasarkan pada pengaturan pejabat pemerintah bentuk lisensi ini jarang dipergunakan.Lisensi karena permupakatan yaitu seorang atau badan hukum menerima lisensi boleh memberi suatu lisensi dibawah penemuan patennya kepada orang lain melalui suatu kontrak.

D. Hukum yang mengatur tentang Alih Teknologi.


KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :


  1.  Alih teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga,badan atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya.

  2. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi,data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

  3. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru.

  4. Lembaga penelitian dan pengembangan yang selanjutnya disebut lembaga litbang adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan.

 5. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para menteri.

  6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.

  7.  Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

  8. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak kekayaan intelektual kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu hak yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
  
  9. Menteri adalah menteri yang membidangi penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 2

    Perguruan tinggi dan lembaga litbang wajib mengusahakan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dihasilkan melalui kegiatan penelitian dan pengembangan yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sejauh tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan peraturan perundangundangan.

Pasal 3

    Kewajiban mengusahakan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.


BAB II
TUJUAN

Pasal 4

       Tujuan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan adalah :

a.  menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b.  meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi guna kepentingan masyarakat dan negara.


BAB III
KEPEMILIKAN

Pasal 5

(1) Kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dihasilkan melalui kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang yang
dibiayai sepenuhnya oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah merupakan milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

(2) Dalam hal pembiayaan kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai sebagian oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dan sebagian oleh pihak
lain, kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dihasilkan merupakan milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dan pihak lain yang bersangkutan
secara bersama.

(3) Pemilikan secara bersama atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui perjanjian bersama
perguruan tinggi dan lembaga litbang dengan pihak lain yang membiayai sebagian kegiatan penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber terkait      :   Klik disini 
                                Klik disini

gunadarma university 

TUGAS  1  ( Hukum Perburuhan )

1.  Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )

Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

BPrinsip – Prinsip Hak Kekayaan Intelektual

- Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)

     Dalam prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.

- Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)

     Dalam prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.

- Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)

     Dalam prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.

- Prinsip Sosial (The Social Argument)

     Dalam prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang.


C. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual

1.  Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2.  Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3.  Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4.  Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5.  Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
6.  Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law 
     Treaty
7.  Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
8.  Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights 
     Treaty


2.  Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang mengatur tentang Hak Cipta adalah  UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Hak cipta terdiri dari beberapa Hak yaitu:

a. Hak moral 
 Contohnya: lagu Berkibarlah Benderaku ciptaan Ibu Sud diakui menjadi ciptaan seseorang. Padahal sudah jelas itu pelanggaran karena siapapun sudah mengetahui bahwa lagu Berkibarlah Benderaku itu adalah ciptaan Ibu Sud. Secara moral, orang yang mengaku tersebut telah melanggarnya.

b. Hak ekonomi
Hak ekonomi berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
Contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan. Selain merugikan secara moral, pembajakan dvd ini juga merugikan secara materiil si artis dan produser sendiri. Dimana mereka dalam memproses produksi albumnya mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.

Sifat hak cipta:

-          hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
-          hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
-          hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum

Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari. Jangka waktu perlindungan hak cipta:

-          Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
-          50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
-          Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.


3.  Hak Paten (Patent)
 
     Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten. Jangka waktu paten adalah 20 tahun, sedangkan paten sederhana selama 10 tahun. Contoh dari Hak Paten ini adalah misalnya raket pembasmi serangga, seseorang menciptakan sebuah alat yang dapat digunakan untuk membasmi nyamuk.

-          Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal.1, ayat. 2)
-          Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, pasal.1, ayat. 3)

Paten tidak diberikan untuk invensi:

-          bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
-          metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
-          teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
-          makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.


4.  Hak Merk (Trademark)
 
     Hak atas merek (Trademark) adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

-          Merek Dagang
    Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

-          Merek Jasa
   Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

-          Merek Kolektif
    Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
  Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.


Sumber    :    Klik disini
                      Klik disini
                      Klik disini
                      Klik disini
                      Klik disini

gunadarma university